Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. sistem bi-fuel;
b. sistem dual fuel; atau
c. sistem full dedicated engine.
(2) Sistem bi-fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar bensin secara bergantian.
(3) Sistem dual fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar solar secara bersama-sama.
(4) Sistem full dedicated engine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas.
Koreksi Anda
