Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. sistem bi-fuel; b. sistem dual fuel; atau c. sistem full dedicated engine. (2) Sistem bi-fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar bensin secara bergantian. (3) Sistem dual fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar solar secara bersama-sama. (4) Sistem full dedicated engine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas.
Koreksi Anda