Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah gas alam yang sebagian besar terdiri atas metana (CH4).
2. Teknisi adalah seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidang otomotif dan penggunaan bahan bakar gas pada kendaraan bermotor yang dinyatakan dengan sertifikat.
3. Bengkel adalah bengkel yang telah memenuhi persyaratan teknis penggunaan bahan bakar gas pada kendaraan bermotor dan telah memiliki sertifikat.
4. Tangki adalah bejana tekan untuk menyimpan bahan bakar gas yang dipakai sebagai bahan bakar pada kendaraan bermotor.
5. Kendaraan bermotor berbahan bakar gas adalah kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Koreksi Anda
