Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penangkap daya (current collector device) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. posisi alat penangkap daya disesuaikan dengan kondisi sistem daya listrik; dan b. tekanan kontak rata-rata serendah mungkin dengan memperhatikan kualitas pengumpul arus sesuai kebutuhan. (2) Pemutus arus listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan besarnya daya listrik yang digunakan; dan b. memutus arus listrik secara otomatis jika terjadi hubungan singkat (short circuit) dan/atau beban lebih. Penerus Daya
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Pasal.id