Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan peralatan yang digunakan sebagai tenaga penggerak sarana kereta api monorel, dengan sumber tenaga listrik dari luar dan/atau dari dalam berupa arus searah atau arus bolak balik. (2) Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mampu mengatur/menghasilkan arus listrik sesuai kebutuhan traksi; b. besarnya arus listrik yang diterima dari luar sesuai dengan kemampuan penangkap daya; c. dilengkapi dengan pemutus arus listrik (circuit breaker); d. tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap peralatan prasarana perkeretaapian monorel; dan e. kebisingan eksternal atau internal dan emisi gas buang mengikuti peraturan tentang lingkungan hidup di INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Pasal.id