Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Bogie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus mampu dan aman:
a. dioperasikan minimum 110% dari kecepatan operasi;
b. dalam keadaan berhenti dengan muatan maksimum pada jalan rel lurus atau lengkung pada kelandaian maksimum yang dilalui.
(2) Kecepatan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kecepatan maksimum rencana pada saat desain monorel.
Koreksi Anda
