Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, merupakan bagian sarana kereta api monorel yang mengalami kontak langsung dengan permukaan rel, antara lain dapat berupa: a. roda utama (main tire), berfungsi sebagai penggerak dan/atau tumpuan badan sarana kereta api monorel; b. roda pengarah (guide tire) berfungsi sebagai pengarah gerakan sarana kereta api monorel; dan/atau c. roda penyetabil (stabilizing tire), berfungsi sebagai penyetabil saat melewati jalan rel lurus atau tikungan. (2) Perangkat roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mampu menerima beban maksimum dan aman saat melewati jalan rel lurus dan jalan rel lengkung; b. mampu meneruskan traksi tanpa terjadi slip; c. jika roda terbuat dari bahan karet yang diisi udara tekan, roda dilengkapi dengan pengaman apabila terjadi kebocoran atau berkurangnya tekanan udara sehingga dapat dioperasikan sampai stasiun terdekat; d. udara yang digunakan mampu menjaga tekanan dari perubahan kelembaban dan temperatur lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Pasal.id