Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Ruang bebas pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. sudut 150 keatas dan kebawah yang dihitung dari bola mata;
b. sudut 350 kanan dan kiri yang dihitung dari bola mata.
(2) Pengaturan ruang bebas pandang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Bogie
Koreksi Anda
