Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang bebas pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. sudut 150 keatas dan kebawah yang dihitung dari bola mata; b. sudut 350 kanan dan kiri yang dihitung dari bola mata. (2) Pengaturan ruang bebas pandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Bogie
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Pasal.id