Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sebagai konstruksi yang terdiri atas rangka dasar, lantai, dinding, dan atap. (2) Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ruang awak sarana perkeretaapian yang dilengkapi fasilitas untuk pengoperasian sarana kereta api monorel. (3) Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ruang bebas pandang kedepan pada saat dioperasikan; b. dilengkapi pintu, sedangkan untuk kabin masinis yang menyatu dengan ruang penumpang dipisahkan oleh partisi yang dilengkapi pintu geser atau dorong dengan pengunci; c. kabin masinis mampu memberikan ruang gerak bagi masinis dan/atau asisten masinis; d. kaca depan kabin mampu menahan benturan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada Standar Nasional INDONESIA (SNI) untuk kendaraan bermotor.
Koreksi Anda