Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf f, merupakan alat yang digunakan sebagai penerangan pada ruangan.
(2) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
a. kuat cahaya lampu ruang penumpang minimum 300 lux dan memberikan penerangan yang merata;
b. titik lampu disesuaikan dengan kebutuhan;
c. tersedia lampu darurat (emergency lamp) dan bekerja secara otomatis; dan
d. lampu ruang kabin masinis disesuaikan dengan kebutuhan untuk kenyamanan bekerja.
Kabin Masinis
Koreksi Anda
