Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
Tempat duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d, harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menahan beban pada rangka bawah minimum 1 kN tiap satu tempat duduk tiap penumpang;
b. ergonomis dengan diberi sandaran;
c. bahan tempat duduk dan sandaran tahan rambatan api; dan
d. tempat duduk masinis dapat diatur maju mundur, naik turun dan berputar.
Koreksi Anda
