Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Informasi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c, merupakan alat yang digunakan sebagai media informasi penumpang, antara lain dapat berupa:
a. media audio; dan/atau
b. media video atau visual.
(2) Media sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
a. media audio dapat didengar dengan jelas;
b. media video atau visual mudah dilihat atau dibaca dan jelas.
Koreksi Anda
