Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Interior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, merupakan sisi bagian dalam badan sarana kereta api monorel.
(2) Interior sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
a. kebisingan yang terjadi kondisi ruang tertutup maksimum 75 dBA pada kecepatan maksimum operasi;
b. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak beracun;
c. instalasi listrik yang terpasang harus aman dari kebocoran arus listrik oleh penyebab apapun;
d. dilengkapi sistem ventilasi udara yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan.
(3) Interior sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi antara lain:
a. indikator kinerja;
b. pengatur sirkulasi udara;
c. informasi penumpang;
d. tempat duduk;
e. pegangan tangan;
f. lampu penerangan.
Koreksi Anda
