Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, merupakan lampu yang digunakan sebagai lampu penerangan dan/atau sebagai lampu tanda, terdiri atas: a. lampu utama; dan/atau b. lampu tanda. (2) Lampu utama dan/atau lampu tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai kebutuhan operasional untuk penggunaan: a. warna cahaya; b. kuat cahaya; dan c. jumlah lampu.
Koreksi Anda