Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf c, merupakan lampu yang digunakan sebagai lampu penerangan dan/atau sebagai lampu tanda, terdiri atas:
a. lampu utama; dan/atau
b. lampu tanda.
(2) Lampu utama dan/atau lampu tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai kebutuhan operasional untuk penggunaan:
a. warna cahaya;
b. kuat cahaya; dan
c. jumlah lampu.
Koreksi Anda
