Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pintu penghubung antar badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. lebar dan tinggi sesuai dengan kebutuhan untuk kenyamanan; b. mampu mengakomodir kebutuhan penyandang cacat atau pengguna kursi roda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Pasal.id