Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Pintu dan jendela, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. pintu dirancang mampu menahan beban minimum 1,9 kN/m2;
b. lebar dan tinggi pintu dan ukuran jendela sesuai dengan kebutuhan untuk kenyamanan;
c. pintu mengakomodir kebutuhan penyandang cacat atau pengguna kursi roda;
d. kaca pintu atau jendela mampu menahan benturan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada Standar Nasional INDONESIA (SNI) untuk kendaraan bermotor;
e. dilengkapi sensor otomatis untuk deteksi benda yang menghalangi saat akan menutup dan sensor pintu terhubung dengan pusat operasi monorel; dan
f. apabila pintu juga difungsikan sebagai pintu darurat, pengaturan mekanisme pintu harus mengikuti persyaratan pintu darurat.
Koreksi Anda
