Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksterior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, merupakan sisi bagian luar badan sarana kereta api monorel. (2) Eksterior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. menggunakan material tahan korosi; dan b. mampu melindungi sisi bagian dalam badan terhadap perubahan cuaca. (3) Eksterior sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi antara lain: a. pintu dan jendela; b. pintu penghubung antar badan kereta (gangway); dan c. lampu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Pasal.id