Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri dari ruang penumpang atau ruang barang dan ruang awak sarana perkeretaapian.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dirancang sebagai konstruksi rakitan monocoque atau semi monocoque yang terdiri atas rangka dasar, lantai, dinding, dan/atau atap yang mempunyai kekuatan serta kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai peruntukannya dibedakan menjadi:
a. eksterior (bagian luar badan); dan
b. interior (bagian dalam badan).
Koreksi Anda
