Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi teknis sarana kereta api monorel dibuat dengan memperhatikan: a. ruang batas sarana kereta api monorel; b. lebar jalan rel; c. kelengkungan jalan rel; d. landai penentu maksimum; e. beban gandar; f. jumlah gandar; g. jenis sarana kereta api monorel; h. kecepatan operasional; i. perkembangan teknologi sarana kereta api monorel; dan j. kelembaban dan temperatur udara. (2) Ruang batas sarana kereta api monorel, lebar jalan rel, kelengkungan jalan rel, landai penentu maksimum, dan beban gandar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e sesuai dengan desain prasarana kereta api monorel.
Koreksi Anda