Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengadaan sarana kereta api monorel harus didasarkan pada: a. persyaratan teknis dan standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan; b. kebutuhan operasional; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. mengutamakan produksi dalam negeri. (2) Pengadaan sarana kereta api monorel dari dalam negeri mengutamakan material yang telah memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA. (3) Pengadaan sarana kereta api monorel atau pembuatan komponen serta perakitan, seluruhnya atau sebagian yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri, harus dilakukan oleh perusahaan manufaktur yang telah mempunyai sertifikat internasional. (4) Sertifikat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh subyek hukum internasional, berupa negara atau organisasi internasional.
Koreksi Anda