Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Unit Kerja Eselon I bertanggung jawab terhadap pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan alat dan sistem aplikasi Daftar Hadir elektronik di lingkungan masing-masing. (2) Pusat Data dan Informasi bertanggung jawab terhadap pembinaan integrasi sistem aplikasi Daftar Hadir elektronik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Pasal.id