Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Unit Kerja Eselon I bertanggung jawab terhadap pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan alat dan sistem aplikasi Daftar Hadir elektronik di lingkungan masing-masing.
(2) Pusat Data dan Informasi bertanggung jawab terhadap pembinaan integrasi sistem aplikasi Daftar Hadir elektronik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
