Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja eselon II dan para kepala unit pelaksana teknis menunjuk petugas pengelola Daftar Hadir di lingkungan masing- masing.
(2) Petugas pengelola Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja Pegawai yang bersangkutan dan pengelola kepegawaian.
(4) Rekapitulasi perhitungan waktu kehadiran kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam contoh 3 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
