Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Jam Kerja Efektif bagi Pegawai merupakan acuan bagi setiap unit organisasi dan Pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan secara efektif sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
(2) Jumlah Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jam Kerja Efektif perhari = 1 hari x 5 jam = 5 jam (300 menit);
b. Jam Kerja Efektif perminggu =
5 hari x 5 jam = 25 jam (1500 menit);
c. Jam Kerja Efektif perbulan = 20 hari x 5 jam = 100 jam (6000 menit); dan
d. Jam Kerja Efektif pertahun = 240 hari x 5 jam = 1200 jam (72000 menit).
Koreksi Anda
