Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Jam Kerja Efektif bagi Pegawai merupakan acuan bagi setiap unit organisasi dan Pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan secara efektif sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing. (2) Jumlah Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jam Kerja Efektif perhari = 1 hari x 5 jam = 5 jam (300 menit); b. Jam Kerja Efektif perminggu = 5 hari x 5 jam = 25 jam (1500 menit); c. Jam Kerja Efektif perbulan = 20 hari x 5 jam = 100 jam (6000 menit); dan d. Jam Kerja Efektif pertahun = 240 hari x 5 jam = 1200 jam (72000 menit).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Pasal.id