Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jam Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan ditentukan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30-16.00 waktu setempat; b. hari Jumat, pukul 07.30-16.30 waktu setempat; dan c. waktu istirahat, pukul 12.00-13.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 11.30-13.30 waktu setempat. (3) Ketentuan hari kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada unit pelaksana teknis disesuaikan dengan ketentuan daerah setempat. (4) Pada unit kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tugas-tugas tertentu, pimpinan unit kerja mengatur penugasan petugas siaga pada hari dan Jam Kerja di luar ketentuan hari kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda