Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang dalam pembinaan ketentuan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Menteri mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat eselon I dalam pelaksanaan dan pengawasan ketentuan Jam Kerja di lingkungan masing-masing. (3) Pejabat eselon I dapat memberikan kuasa wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat eselon II dan kepala unit pelaksana teknis untuk pembinaan ketentuan Jam Kerja di lingkungan masing-masing.
Koreksi Anda