Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang dalam pembinaan ketentuan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pejabat eselon I dalam pelaksanaan dan pengawasan ketentuan Jam Kerja di lingkungan masing-masing.
(3) Pejabat eselon I dapat memberikan kuasa wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat eselon II dan kepala unit pelaksana teknis untuk pembinaan ketentuan Jam Kerja di lingkungan masing-masing.
Koreksi Anda
