Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Daftar Hadir manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila: a. sistem kehadiran elektronik mengalami kegagalan fungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik; c. biometrik Pegawai belum terekam dalam sistem kehadiran elektronik; d. kondisi geografis tempat kerja tidak mendukung penerapan Daftar Hadir elektronik; atau e. keadaan kahar. (2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi bencana alam dan kerusuhan. (3) Daftar Hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam contoh 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda