Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Daftar Hadir manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila:
a. sistem kehadiran elektronik mengalami kegagalan fungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik;
c. biometrik Pegawai belum terekam dalam sistem kehadiran elektronik;
d. kondisi geografis tempat kerja tidak mendukung penerapan Daftar Hadir elektronik; atau
e. keadaan kahar.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi bencana alam dan kerusuhan.
(3) Daftar Hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam contoh 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
