Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja wajib menyampaikan dokumen dukung kepada atasan langsung untuk mendapat pengesahan petugas pengelola.
(2) Dokumen dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat keterangan dokter, bagi Pegawai yang tidak masuk karena sakit;
b. surat perintah tugas, bagi Pegawai tidak masuk karena dinas luar;
c. surat cuti, bagi Pegawai yang tidak masuk karena menjalankan cuti;
d. surat perintah belajar, bagi Pegawai yang tidak masuk karena tugas belajar; dan
e. surat izin, bagi Pegawai yang tidak masuk karena keperluan lain.
(3) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang cepat karena alasan kedinasan wajib menyampaikan dokumen dukung.
(4) Dokumen dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa surat keterangan keterlambatan atau pulang cepat yang disahkan atasan langsung sebagaimana tercantum dalam contoh 1 Lampiran Peraturan Menteri ini.
(5) Dokumen dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah diterima oleh petugas pengelola Daftar Hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Koreksi Anda
