Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Daftar Hadir elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pada saat masuk kerja dan pulang kerja. (2) Daftar Hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem biometrik. (3) Sistem biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perekaman, pemindaian, dan pengenalan sidik jari dan geometri tangan. (4) Daftar Hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit merekam informasi: a. identitas Pegawai; b. unit kerja; c. jam masuk; d. jam pulang; e. jumlah waktu terlambat; f. jumlah waktu pulang cepat; dan g. keterangan ketidakhadiran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Pasal.id