Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2012 tentang JAM KERJA DAN DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan agar setiap Pegawai mengetahui dan melaksanakan ketentuan Jam Kerja.
(2) Peraturan ini bertujuan agar semua Pegawai melaksanakan tanggung jawab dan berprestasi sesuai dengan sasaran kerja Pegawai.
Koreksi Anda
