Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional adalah ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
8. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
9. Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur Keamanan Penerbangan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
10. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Keamanan Penerbangan
dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Tugas Jabatan adalah tugas utama dari setiap jenjang JF yang diwujudkan dalam satuan angka kredit.
15. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transportasi.
16. Nilai Kinerja adalah hasil penilaian kinerja yang terdiri atas unsur prestasi kerja dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
17. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja.
18. Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan selanjutnya disebut SKHK adalah persyaratan mutu dari suatu kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
19. Penilaian Kualitas Hasil Kerja Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
20. Nilai Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan terhadap kualitas hasil kerja pembinaan teknis atau pengelolaan teknis di bidang Keamanan Penerbangan.
21. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan JF kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
b. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
c. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan JF kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir;
dan
c. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia.
Pasal 4
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis
pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(4) Sub unsur kegiatan penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
(5) Sub unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
e. pengembangan kompetensi di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pasal 8
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi
(2) Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(3) Sub unsur dari kegiatan utama terdiri atas:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan bidang keamanan penerbangan.
(4) Sub unsur dari kegiatan penunjang terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang jabatan fungsional asisten inspektur keamanan penerbangan;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas jabatan fungsional asisten inspektur Keamanan Penerbangan.
(5) Sub unsur dari kegiatan pengembangan profesi terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pasal 9
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis
pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(4) Sub unsur kegiatan penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
(5) Sub unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
e. pengembangan kompetensi di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pasal 8
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi
(2) Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(3) Sub unsur dari kegiatan utama terdiri atas:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan bidang keamanan penerbangan.
(4) Sub unsur dari kegiatan penunjang terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang jabatan fungsional asisten inspektur keamanan penerbangan;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas jabatan fungsional asisten inspektur Keamanan Penerbangan.
(5) Sub unsur dari kegiatan pengembangan profesi terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pasal 9
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas jabatan dari Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(1) Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
b. ruang lingkup dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
c. tingkat risiko keamanan dan keselamatan penerbangan; dan
d. kompleksitas standarisasi keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan.
(3) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
(4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian perubahan kebutuhan jabatan fungsional.
(5) Apabila dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Keamanan Penerbangan atau Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
(6) Pedoman penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas jabatan dari Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
BAB Kedua
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
(1) Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
b. ruang lingkup dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
c. tingkat risiko keamanan dan keselamatan penerbangan; dan
d. kompleksitas standarisasi keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan.
(3) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
(4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian perubahan kebutuhan jabatan fungsional.
(5) Apabila dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Keamanan Penerbangan atau Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
(6) Pedoman penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan oleh:
a. Menteri, bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya; atau
b. Jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama sampai Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai Penyelia.
Pasal 13
Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1/D-4 ilmu teknik, ilmu hukum, ilmu ekonomi atau ilmu komputer; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dari Calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diangkat sebagai ASN, paling lambat 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) Dalam hal ASN yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Keamanan Penerbangan melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Keamanan Penerbangan.
(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional.
(6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-2 di bidang teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik kimia, komputer, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, manajemen transportasi, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran;
dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari Calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diangkat sebagai ASN, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) Dalam hal ASN yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional.
(6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pasal 22
(1) Terhadap Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pasal 23
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan oleh:
a. Menteri, bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya; atau
b. Jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama sampai Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai Penyelia.
Pasal 13
Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1/D-4 ilmu teknik, ilmu hukum, ilmu ekonomi atau ilmu komputer; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dari Calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diangkat sebagai ASN, paling lambat 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) Dalam hal ASN yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Keamanan Penerbangan melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Keamanan Penerbangan.
(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional.
(6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-2 di bidang teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik kimia, komputer, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, manajemen transportasi, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran;
dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari Calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diangkat sebagai ASN, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) Dalam hal ASN yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional.
(6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1/D-4 bidang ilmu teknik, ilmu hukum, ilmu ekonomi dan ilmu komputer;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
h. memiliki pengalaman di bidang keamanan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
i. memiliki sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan bagi:
a. ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; atau
b. Kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi;
c. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik berdasarkan daftar riwayat hidup dan direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh ASN yang disiapkan untuk menduduki JF setingkat lebih tinggi.
(4) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke JF ahli madya; atau
b. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke JF kategori keahlian atau kategori keterampilan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(6) Angka kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai ASN;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan di luar Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keamanan penerbangan selama diberhentikan.
Pasal 21
Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pasal 22
(1) Terhadap Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pasal 23
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosio kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang kamus kompentensi bagi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji kompetensi dilakukan oleh tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk mengukur kompetensi ASN yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pasal 27
Tata cara pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan kembali dan penilaian Uji Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan;
b. pelatihan fungsional; dan
c. pelatihan teknis.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a melalui pendidikan merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian ASN melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri.
(3) Pemberian tugas belajar dan tugas belajar mandiri kepada Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi dan pengembangan karier.
Pasal 30
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi:
a. keterampilan administrasi dasar;
b. standar operasional prosedur di kantor;
c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan;
d. kode etik Inspektur Penerbangan;
e. keahlian berkomunikasi;
f. tata cara penulisan laporan angka kredit;
g. regulasi keamanan penerbangan;
h. pengenalan kerjasama keamanan penerbangan;
i. pengenalan fasilitasi udara;
j. pengenalan personel keamanan penerbangan;
k. pengenalan penilaian risiko dan siber;
l. pengenalan fasilitas keamanan penerbangan;
m. pengenalan sertifikasi organisasi keamanan penerbangan; dan
n. pengenalan pengawasan dan investigasi keamanan penerbangan.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program pelatihan bagi inspektur penerbangan.
Pasal 31
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pelatihan dilaksanakan melalui metode:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama
Pasal 32
(1) Kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diperoleh melalui analisis kebutuhan pengembangan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pengembangan pelatihan dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang perlu ditingkatkan dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dengan Standar Kompetensi jabatan yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuisioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Pasal 33
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan masukan dari direktorat teknis terkait dan dapat dilaksanakan oleh direktorat teknis terkait dan unit kerja Jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di Kementerian Perhubungan.
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan;
b. pelatihan fungsional; dan
c. pelatihan teknis.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a melalui pendidikan merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian ASN melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri.
(3) Pemberian tugas belajar dan tugas belajar mandiri kepada Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi dan pengembangan karier.
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi:
a. keterampilan administrasi dasar;
b. standar operasional prosedur di kantor;
c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan;
d. kode etik Inspektur Penerbangan;
e. keahlian berkomunikasi;
f. tata cara penulisan laporan angka kredit;
g. regulasi keamanan penerbangan;
h. pengenalan kerjasama keamanan penerbangan;
i. pengenalan fasilitasi udara;
j. pengenalan personel keamanan penerbangan;
k. pengenalan penilaian risiko dan siber;
l. pengenalan fasilitas keamanan penerbangan;
m. pengenalan sertifikasi organisasi keamanan penerbangan; dan
n. pengenalan pengawasan dan investigasi keamanan penerbangan.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program pelatihan bagi inspektur penerbangan.
Pasal 31
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pelatihan dilaksanakan melalui metode:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama
(1) Kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diperoleh melalui analisis kebutuhan pengembangan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pengembangan pelatihan dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang perlu ditingkatkan dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dengan Standar Kompetensi jabatan yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuisioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan masukan dari direktorat teknis terkait dan dapat dilaksanakan oleh direktorat teknis terkait dan unit kerja Jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di Kementerian Perhubungan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Keamanan Penerbangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku ASN.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 36
(1) Pada awal tahun, Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 37
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target angka kredit kegiatan utama dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 38
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 39
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Inspektur Keamanan Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak berlaku bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Madya dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Pasal 40
Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. Inspektur Keamanan Penerbangan:
1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan:
1. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Pemula;
2. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil; dan
3. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir.
Pasal 41
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Keamanan Penerbangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku ASN.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target angka kredit kegiatan utama dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 38
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 39
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Inspektur Keamanan Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak berlaku bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Madya dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. Inspektur Keamanan Penerbangan:
1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan:
1. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Pemula;
2. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil; dan
3. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir.
Pasal 41
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(3) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi keamanan penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur keamanan penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda dan
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; atau
c. Kepala Unit Kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang Keamanan Penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 43
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan didasarkan pada capaian SKP Inspektur Keamanan Penerbangan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Keamanan Penerbangan atau Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, tim penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pasal 44
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam penetapan Angka Kredit.
(2) Dokumen asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Keamanan Penerbangan atau Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris tim penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia/bagian yang membidangi sumber daya manusia yang bersangkutan.
(3) Hasil Penetapan Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) Pejabat penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal melakukan penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh tim penilai.
Pasal 45
(1) Tata cara penyampaian, penilaian, dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format surat pengusulan, surat pernyataan melakukan kegiatan, dan usulan penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(3) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi keamanan penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur keamanan penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda dan
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; atau
c. Kepala Unit Kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang Keamanan Penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan didasarkan pada capaian SKP Inspektur Keamanan Penerbangan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Keamanan Penerbangan atau Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, tim penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam penetapan Angka Kredit.
(2) Dokumen asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Keamanan Penerbangan atau Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris tim penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia/bagian yang membidangi sumber daya manusia yang bersangkutan.
(3) Hasil Penetapan Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) Pejabat penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal melakukan penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh tim penilai.
Pasal 45
(1) Tata cara penyampaian, penilaian, dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format surat pengusulan, surat pernyataan melakukan kegiatan, dan usulan penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XI
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
SKHK dan pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja bertujuan untuk:
a. memberikan panduan Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
b. memberikan pedoman kepada pejabat penilai kinerja dan tim penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja;
c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; dan
d. menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dalam proses penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Pasal 47
SKHK terdiri atas:
a. Jenis SKHK; dan
b. Komponen SKHK.
Pasal 48
(1) Jenis SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dikelompokan sesuai jenjang jabatan:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan kategori keterampilan; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan kategori keahlian.
(2) SKHK Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKHK Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Komponen SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b terdiri atas:
a. kegiatan tugas jabatan;
b. tolok ukur kegiatan;
c. bukti fisik; dan
d. format bukti fisik.
Pasal 50
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan rincinan kegiatan berdasarkan:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
(1) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan batasan dan ketentuan pelaksanaan setiap butir kegiatan yang digunakan sebagai acuan dalam menghasilkan hasil kerja yang dapat dinilai.
(2) Batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan.
(3) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengendali dalam tahapan atau mekanisme dari suatu kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 52
(1) Bukti fisik sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf c merupakan kelengkapan hasil kerja yang digunakan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kerja dituangkan dalam bentuk format.
(2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa salinan cetak atau salinan digital.
Pasal 53
Format bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d merupakan bentuk hasil kerja yang dihasilkan dari setiap butir kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenjang jabatannya.
Pasal 54
Ketentuan mengenai rincian kegiatan tugas jabatan, tolok ukur kegiatan, bukti fisik, dan format bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 55
(1) Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja memuat komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja yang terdiri atas:
a. tolok ukur;
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Tolok ukur dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk menilai satuan hasil kerja atas:
a. unsur kegiatan penunjang; dan
b. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(3) Tolok ukur, bukti fisik, format bukti fisik, dan indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai satuan hasil kerja dari unsur kegiatan pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Pasal 56
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat sebagaimana dimasud dalam Pasal 50 ayat (1) didasarkan pada:
a. tolok ukur;
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
a. hasil kerja sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. dapat/sudah dimanfaatkan/digunakan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
Pasal 57
(1) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi SKHK;
c. kurang memenuhi SKHK; dan
d. tidak memenuhi SKHK.
(2) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan apabila memenuhi 4 (empat) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(3) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila memenuhi 3 (tiga) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(4) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan apabila memenuhi 3 (tiga) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) tapi format bukti fisik belum sesuai.
(5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
Pasal 58
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan teknis Inspektur Keamanan Penerbangan/pengelolaan teknis Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan oleh tim penilai.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum dalam capaian SKP berserta dokumen bukti fisik berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1);
dan/atau
b. apabila diperlukan, tim penilai dapat mempertimbangkan hasil realisasi SKP dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja.
(3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja atau atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dengan cara:
a. atasan langsung memeriksa realisasi SKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau
b. pemeriksaan realisasi SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(4) Pemeriksaan dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
a. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
b. kategori cukup memenuhi SKHK setara dengan 90% (Sembilan puluh persen) Angka Kredit;
c. kategori kurang memenuhi SKHK setara dengan 75% (tujuh puluh limapersen) Angka Kredit; atau
d. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 60% (enam puluh persen) Angka Kredit.
Pasal 59
Ketentuan mengenai rincian kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan penyetaraan persentase penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
(1) Penilaian hasil kerja dari unsur kegiatan penunjang pembinaan/pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
(2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila:
a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan
b. bukti fisik dinyatakan lengkap.
(4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila:
a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
Pasal 61
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja unsur kegiatan penunjang Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum capaian SKP beserta bukti fisik
berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1);
b. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan menyeterakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
1. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
2. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.
Pasal 62
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
(2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana maksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila:
a. telah sesuai dengan tolok ukur; dan
b. bukti fisik lengkap.
(4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila:
a. tidak sesuai dengan tolok ukur; dan/atau
b. bukti fisik tidak lengkap.
Pasal 63
Ketentuan mengenai Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku mutatis mutandis terhadap Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur kegiatan penunjang.
(1) Jenis SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dikelompokan sesuai jenjang jabatan:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan kategori keterampilan; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan kategori keahlian.
(2) SKHK Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKHK Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Komponen SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b terdiri atas:
a. kegiatan tugas jabatan;
b. tolok ukur kegiatan;
c. bukti fisik; dan
d. format bukti fisik.
Pasal 50
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan rincinan kegiatan berdasarkan:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
(1) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan batasan dan ketentuan pelaksanaan setiap butir kegiatan yang digunakan sebagai acuan dalam menghasilkan hasil kerja yang dapat dinilai.
(2) Batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan.
(3) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengendali dalam tahapan atau mekanisme dari suatu kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 52
(1) Bukti fisik sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf c merupakan kelengkapan hasil kerja yang digunakan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kerja dituangkan dalam bentuk format.
(2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa salinan cetak atau salinan digital.
Pasal 53
Format bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d merupakan bentuk hasil kerja yang dihasilkan dari setiap butir kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenjang jabatannya.
Pasal 54
Ketentuan mengenai rincian kegiatan tugas jabatan, tolok ukur kegiatan, bukti fisik, dan format bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja memuat komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja yang terdiri atas:
a. tolok ukur;
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Tolok ukur dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk menilai satuan hasil kerja atas:
a. unsur kegiatan penunjang; dan
b. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(3) Tolok ukur, bukti fisik, format bukti fisik, dan indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai satuan hasil kerja dari unsur kegiatan pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
BAB Ketiga
Unsur Kegiatan Utama dan Tata Cara Penilaian Kualitas
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat sebagaimana dimasud dalam Pasal 50 ayat (1) didasarkan pada:
a. tolok ukur;
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
a. hasil kerja sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. dapat/sudah dimanfaatkan/digunakan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
Pasal 57
(1) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi SKHK;
c. kurang memenuhi SKHK; dan
d. tidak memenuhi SKHK.
(2) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan apabila memenuhi 4 (empat) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(3) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila memenuhi 3 (tiga) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(4) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan apabila memenuhi 3 (tiga) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) tapi format bukti fisik belum sesuai.
(5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
Pasal 58
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan teknis Inspektur Keamanan Penerbangan/pengelolaan teknis Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan oleh tim penilai.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum dalam capaian SKP berserta dokumen bukti fisik berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1);
dan/atau
b. apabila diperlukan, tim penilai dapat mempertimbangkan hasil realisasi SKP dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja.
(3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja atau atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dengan cara:
a. atasan langsung memeriksa realisasi SKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau
b. pemeriksaan realisasi SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(4) Pemeriksaan dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
a. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
b. kategori cukup memenuhi SKHK setara dengan 90% (Sembilan puluh persen) Angka Kredit;
c. kategori kurang memenuhi SKHK setara dengan 75% (tujuh puluh limapersen) Angka Kredit; atau
d. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 60% (enam puluh persen) Angka Kredit.
Pasal 59
Ketentuan mengenai rincian kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan penyetaraan persentase penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Keempat
Unsur Kegiatan Penunjang dan Tata Cara Penilaian Kualitas
(1) Penilaian hasil kerja dari unsur kegiatan penunjang pembinaan/pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
(2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila:
a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan
b. bukti fisik dinyatakan lengkap.
(4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila:
a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
Pasal 61
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja unsur kegiatan penunjang Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum capaian SKP beserta bukti fisik
berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1);
b. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan menyeterakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
1. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
2. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.
BAB Kelima
Unsur Kegiatan Pengembangan Profesi dan Tata Cara Penilaian Kualitas
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
(2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana maksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila:
a. telah sesuai dengan tolok ukur; dan
b. bukti fisik lengkap.
(4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila:
a. tidak sesuai dengan tolok ukur; dan/atau
b. bukti fisik tidak lengkap.
Pasal 63
Ketentuan mengenai Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku mutatis mutandis terhadap Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur kegiatan penunjang.
Untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 864).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ASEP N. MULYANA
-
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1/D-4 bidang ilmu teknik, ilmu hukum, ilmu ekonomi dan ilmu komputer;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
h. memiliki pengalaman di bidang keamanan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
i. memiliki sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 di bidang teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik kimia, komputer, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, manajemen transportasi, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
i. memiliki sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan bagi:
a. ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; atau
b. Kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi;
c. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik berdasarkan daftar riwayat hidup dan direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh ASN yang disiapkan untuk menduduki JF setingkat lebih tinggi.
(4) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke JF ahli madya; atau
b. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke JF kategori keahlian atau kategori keterampilan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(6) Angka kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai ASN;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan di luar Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keamanan penerbangan selama diberhentikan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 di bidang teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik kimia, komputer, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, manajemen transportasi, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
i. memiliki sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.