Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian, badan usaha pengelola peralatan khusus , dan penyelenggara prasarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan persetujuan pengoperasian ; dan c. pencabutan persetujuan pengoperasian.
Koreksi Anda