Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian, badan usaha pengelola peralatan khusus , dan penyelenggara prasarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan persetujuan pengoperasian ; dan
c. pencabutan persetujuan pengoperasian.
Koreksi Anda
