Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian dan badan usaha perawatan sarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan persetujuan pembanguan dan pengoperasian; dan c. pencabutan persetujuan pembanguan dan pengoperasian.
Koreksi Anda