Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian dan badan usaha perawatan sarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan persetujuan pembanguan dan pengoperasian; dan
c. pencabutan persetujuan pembanguan dan pengoperasian.
Koreksi Anda
