Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin operasi; dan c. pencabutan izin operasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id