Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin usaha; dan c. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id