Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan prosedur memperoleh persetujuan penambahan operasi di lintas pelayanan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 berlaku mutatis mutandis untuk persyaratan dan prosedur memperoleh persetujuan penambahan operasi pada lintas pelayanan yang berbeda.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelenggara sarana perkeretapian umum juga harus memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian pada lintas pelayanan yang diajukan dalam hal penyelenggara sarana perkeretapaian umum tidak memiliki prasarana perkeretaapian sendiri.
Koreksi Anda
