Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang telah memiliki izin operasi, dapat menambah pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda setelah mendapat persetujuan penambahan operasi dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id