Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang telah memiliki izin operasi, dapat menambah pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda setelah mendapat persetujuan penambahan operasi dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
