Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan penambahan frekuensi perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila telah memenuhi persyaratan maka Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menerbitkan persetujuan dan apabila tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada Penyelenggara sarana perkeretaapian umum disertai alasan penolakan. (3) Bentuk surat persetujuan dan surat penolakan penambahan frekuensi perjalanan kereta api, seperti contoh 18 dan contoh 19 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda