Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan penambahan frekuensi perjalanan kereta api diajukan oleh Penyelenggara sarana perkeretaapian umum kepada Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Bentuk permohonan penambahan frekuensi perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 17 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id