Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 huruf d, paling sedikit memuat: a. tahapan kebutuhan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang akan mengoperasikan sarana perkeretaapian baik secara langsung maupun tidak langsung; b. sistem penerimaan/pengadaan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian baik yang secara langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda