Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 huruf d, paling sedikit memuat:
a. tahapan kebutuhan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang akan mengoperasikan sarana perkeretaapian baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. sistem penerimaan/pengadaan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian baik yang secara langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
