Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, paling sedikit memuat: a. jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan; b. sumber dan cara pengadaan sarana perkeretaapian beserta tahapan pengadaan; c. peralatan dan perlengkapan penunjang masing-masing jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id