Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan;
b. sumber dan cara pengadaan sarana perkeretaapian beserta tahapan pengadaan;
c. peralatan dan perlengkapan penunjang masing-masing jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan.
Koreksi Anda
