Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Fasilitas sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, merupakan fasilitas yang akan tersedia di dalam rangkaian kereta api yang akan ditambahkan yang akan dioperasikan.
Koreksi Anda
