Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, merupakan fasilitas yang akan tersedia di dalam rangkaian kereta api yang akan ditambahkan yang akan dioperasikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id