Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d paling sedikit memuat: a. fasilitas sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan; b. jadwal pelaksanaan pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pemeriksaan rangkaian kereta api yang akan ditambahkan; c. jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan; d. jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id