Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d paling sedikit memuat:
a. fasilitas sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan;
b. jadwal pelaksanaan pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pemeriksaan rangkaian kereta api yang akan ditambahkan;
c. jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan;
d. jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
