Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh persetujuan penambahan frekuensi perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Penyelenggara sarana perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan dalam rangka penambahan frekuensi perjalanan kereta api; b. menguasai sarana perkeretaapian dalam rangka penambahan frekuensi perjalanan kereta api harus lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji; c. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan dalam rangka penambahan frekuensi perjalanan kereta api; d. mempunyai rencana kerja dalam rangka penambahan frekuensi perjalanan kereta api; e. jumlah penambahan frekuensi perjalanan kereta api; dan f. memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam rangka penambahan frekuensi perjalanan kereta api dalam hal Penyelenggara sarana perkeretaapian umum tidak memiliki prasarana perkeretaapian sendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id