Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang telah memiliki izin operasi, dapat menambah frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
