Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha yang telah mendapat persetujuan pengoperasian peralatan khusus wajib: a. mengoperasikan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. melaksanakan perawatan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; d. melaporkan kegiatan operasional peralatan khusus setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal .
Koreksi Anda