Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Badan usaha yang telah mendapat persetujuan pengoperasian peralatan khusus wajib:
a. mengoperasikan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. melaksanakan perawatan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
d. melaporkan kegiatan operasional peralatan khusus setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal .
Koreksi Anda
