Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktur Jenderal bersama unit kerja terkait melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan maka Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pengoperasian fasilitas perawatan dan apabila tidak memenuhi persyaratan, permohonan dimaksud ditolak dan dikembalikan kepada badan usaha disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
