Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan pengoperasian peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. akte pendirian badan usaha; b. surat keterangan domisili perusahaan; c. NPWP; d. spesifikasi teknis peralatan khusus yang akan dioperasikan harus sesuai dengan standar spesifikasi teknis peralatan khusus yang ditetapkan oleh Menteri dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal; e. memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; f. peralatan khusus yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji; g. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan; h. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan peralatan khusus; dan i. menguasai fasilitas perawatan peralatan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id