Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Persetujuan pengoperasian peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. akte pendirian badan usaha;
b. surat keterangan domisili perusahaan;
c. NPWP;
d. spesifikasi teknis peralatan khusus yang akan dioperasikan harus sesuai dengan standar spesifikasi teknis peralatan khusus yang ditetapkan oleh Menteri dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal;
e. memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
f. peralatan khusus yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji;
g. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
h. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan peralatan khusus; dan
i. menguasai fasilitas perawatan peralatan khusus.
Koreksi Anda
