Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha pengelola peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf b, sebelum mengoperasikan peralatan khusus wajib memiliki persetujuan pengoperasian peralatan khusus. (2) Persetujuan pengoperasian peralatan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda