Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian sarana perkeretaapian berupa peralatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dilakukan oleh: a. penyelenggara sarana perkeretaapian; b. badan usaha pengelola peralatan khusus; dan c. penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Pasal.id