Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam rangka menunjang kegiatan perawatan dan pemeriksaan jalan rel dapat dioperasikan sarana perkeretaapian berupa peralatan khusus.
Koreksi Anda
