Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Bentuk surat permohonan persetujuan pembangunan, surat persetujuan pembangunan, surat penolakan persetujuan pembangunan, surat permohonan pengoperasian , surat persetujuan pengoperasian, dan surat penolakan persetujuan pengoperasian fasilitas perawatan sarana perkeretaapian seperti contoh 8, contoh 9, contoh 10, contoh 11, contoh
12, dan contoh 13 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
